Sudah pasti, ini bukanlah hadiah yang menyenangkan. Beberapa pelaksana koperasi pada akhirnya meradang. Geram sejadi-jadinya.
Ada 50 Financial technology ilegal yang berlagak taruh pinjam koperasi (KSP), ucapnya. Tongam L. Tobing, Ketua Satuan tugas Siaga Investasi menjelaskan jika pemakaian program Koperasi Taruh Pinjam ilegal itu mempunyai tujuan untuk menipu warga seolah-olah penawaran utang Online itu mempunyai validitas dari kementerian koperasi. Ilegal? Menipu? Dua kata yang menyakitkan! Kata aktor koperasi itu.
Onde mande! Koperasi syariah menipu? Koperasi pesantren menipu? Beberapa pertanyaan ini ada di tengah-tengah warga saat pertemuan jurnalis Tongam L. Tobing. Gempar! Beberapa anggota dan nasabah koperasi banyak yang cemas. Mereka gusar. Terhitung mitra usahanya.
Terjadi gelombang protes. Ke siapa? OJK. Terutamanya ke Satuan tugas Siaga Investasi. Wabil khusus kembali ke ketua Satgasnya, Tongam L. Tobing.
Ia orangnya “menteri semua masalah” ya? Bertanya seorang pemrotes. Waduh… Ini sudah tidak sehat. Jangan dibawa-bawa nama seseorang. Tidak boleh tautkan bernama seorang. Seimbang saja. Kembali saja pada dasar permasalahan. Dakwaan pada financial technology koperasi. Titik!
Ini menyengaja ingin bunuh koperasi syariah ya? Dipublikasikan menjelang lebaran, Apa lagi ini bukanlah sisi dari wewenang OJK. Tetapi wewenang kemenkop. Beragam pemahaman dan penilaian ada. Berbagai macam. Pokok dari semua penilaian dan pemahaman yang ada, pokoknya jika Umat Islam, khususnya yang bergerak dalam usaha koperasi ini geram. Bahkan juga benar-benar geram. Cukup banyak yang menyangkutkan dengan rumor SARA. Ngeri-ngeri lezat!
Bahkan juga beberapa pemrotes menanyakan beberapa fraksi yang harusnya turut bernada berkaitan peristiwa ini. Di mana pejuang Ekonomi syariah MUI? Di mana DSN (Dewan Syariah Nasional) ? Di mana DPS ? Di mana MES (Warga Ekonomi Syariah)? Di mana IAEI (Ikatan Pakar Ekonomi Indonesia)? Mereka kecewa, sebab menganggap tidak dibela. Silahkan kita nantikan verifikasi lembaga-lembaga yang wow dan keren namanya itu.
Protes dikirimkan ke OJK, dan minta Tongam L. Tobing, Ketua Satuan tugas Siaga Investasi, memberikan keterangan dan bertanggung jawab pengakuannya.
Sesudah dipaksa oleh beberapa faksi, tanggal 29 Mei, Tongam L Tobing juga meminta maaf. 35 dari 50 koperasi yang biasanya berbasiskan syariah direhabilitasi namanya. Kok hanya lisan? Tercatat donk, kata beberapa pemrotes. Tidak senang! Polisikan ia, kata pemrotes lainnya. Bahkan juga Inkopontren (Induk Koperasi Pesantren) dan Dekopin, minta OJK disetop. Hal sama pernah disuarakan oleh DPR pada bulan januari kemarin. Balikkan ke BI dan menkeu.
Semakin hebat nih!
Masalah berkaitan rumor SARA atau mungkin tidak, apa ada pemain ada di belakang dakwaan Tongam L. Tobing ini atau mungkin tidak, banyak faksi yang memperhatikan.
Yang jelas, ekonomi berbasiskan syariah, terhitung lewat lajur koperasi, jauh ketinggal dibandingkan lajur konservatif. 30 tahun bank syariah bekerja, cuman sanggup mengurus lima % dari semua dana pelanggan perbankan di Indonesia. Lain dengan Malaysia, bank syariah nyaris 40 % urus dana pelanggan perbankan nasional.